Hak MPK

 

a.Hak perlindungan dan perlakuan yang sama.

b.Hak mendapat perlindungan, pembebanan, pengkaderan, penataran dariorganisasi.

c.Hak mengeluarkan pendapat

.d.Hak untuk mengikuti kegiatan organisasie.Hak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap programkerja OSIS, jika perlu dengan sepengetahuan pengurus OSIS dan Pembina.

 

Tinggalkan komentar